Friday 16-01-2026

Tuduhan Curang Tanpa Bukti: Mengapa Demokrasi Butuh Fakta, Bukan Prasangka

  • Created Dec 28 2025
  • / 120 Read

Tuduhan Curang Tanpa Bukti: Mengapa Demokrasi Butuh Fakta, Bukan Prasangka

Narasi yang menuduh seorang presiden memperoleh kekuasaan secara curang kembali beredar di ruang publik dan media sosial. Salah satu unggahan yang ramai diperbincangkan berasal dari akun X regar_op0sisi, yang diposting pada pukul 12:29 AM, 27 Desember 2025. Dalam unggahan tersebut, dinyatakan bahwa pemimpin yang mendapatkan kekuasaan dengan cara curang tidak mungkin amanah, disertai klaim bahwa presiden telah melanggar undang-undang hanya beberapa jam setelah dilantik. Pernyataan semacam ini tentu memancing reaksi publik, namun juga perlu dicermati secara kritis.

Tuduhan “curang” dan “melanggar undang-undang” bukanlah kritik ringan, melainkan klaim serius yang menyangkut legitimasi kekuasaan. Dalam konteks Prabowo Subianto, tuduhan tersebut kerap disampaikan tanpa penjelasan rinci mengenai pasal hukum yang dilanggar, proses hukum yang ditempuh, atau putusan lembaga berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran. Tanpa dasar tersebut, pernyataan itu lebih menyerupai asumsi politik daripada argumentasi hukum.

Dalam negara hukum, keabsahan kepemimpinan ditentukan oleh proses konstitusional, bukan oleh tingkat kepercayaan personal atau sentimen politik. Pemilu, pelantikan, serta pengangkatan pejabat negara memiliki mekanisme yang dapat diuji dan dikoreksi melalui jalur hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, konstitusi menyediakan ruang untuk mengajukan gugatan, melakukan pengawasan, dan menunggu putusan yang sah. Melangkahi seluruh mekanisme tersebut dengan vonis sepihak justru berpotensi merusak prinsip demokrasi yang seharusnya dijaga.

Kritik terhadap presiden merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis. Namun, kritik yang sehat seharusnya mendorong klarifikasi, transparansi, dan perbaikan kebijakan, bukan membangun delegitimasi sejak awal masa pemerintahan. Ketika asumsi diperlakukan sebagai fakta, diskursus publik berisiko bergeser dari kontrol kekuasaan menjadi penyebaran ketidakpercayaan yang tidak produktif.

Lebih jauh, narasi yang terus-menerus mempertanyakan legitimasi tanpa dasar hukum juga dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara secara keseluruhan. Aparat penegak hukum dan sistem konstitusi seolah dianggap tidak berfungsi, padahal justru di sanalah koreksi demokratis seharusnya berlangsung. Demokrasi yang matang bukanlah demokrasi yang meniadakan kritik, melainkan demokrasi yang menempatkan kritik dalam kerangka hukum, rasionalitas, dan tanggung jawab publik.

Perbedaan pandangan politik adalah hal wajar. Namun, menjaga kualitas demokrasi berarti membedakan dengan tegas antara kritik berbasis fakta dan asumsi yang dibungkus sebagai kebenaran. Dengan cara itulah ruang publik tetap sehat, kritis, dan tidak kehilangan akal sehat.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First